TNI AD Bantah Bekingi Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai
Viral di media sosial narasi yang menyebut George Sugama Halim, anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dibekingi anggota TNI. Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menegaskan tidak ada anggotanya yang membekingi pelaku.
"Bahwa benar foto di X dan video di TikTok tersebut adalah personel polisi militer. Namun foto tersebut merupakan foto lama, diambil 4 tahun yang lalu tepatnya tahun 2021, jauh sebelum kejadian penganiayaan yang viral saat ini. Bahkan salah satu anggota polisi militer yang fotonya beredar di medsos X, telah lama pensiun," kata Wahyu saat dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2024).
Wahyu mengatakan pertemanan di antara mereka sudah terjalin lama. Namun dia menegaskan prajurit TNI AD tidak membekingi George terkait tindak pidana yang dilakukan.
"Pertemanan antara anggota polisi militer tersebut memang benar adanya namun sebatas sebagai teman atau rekan yang juga sudah terjalin cukup lama. Narasi polisi militer TNI AD membekingi anak dari bos toko roti, sama sekali tidak benar," jelasnya.
Dia mengatakan perbuatan George Sugama tidak ada kaitannya dengan prajurit TNI AD. Dia menegaskan kasus George Sugama diusut kepolisian tanpa ada intervensi dari prajurit TNI AD.
"Proses hukum bagi yang bersangkutan (anak bos toko roti) tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa ada sedikit pun intervensi dari TNI AD karena memang tidak ada kaitannya," tuturnya.
George Sugama Jadi Tersangka
George Sugama Halim akhirnya diamankan polisi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. Setelah melakukan penangkapan, polisi kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status George sebagai tersangka.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya.
Lihat Video Deretan Benda Saksi Kebrutalan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati
[Gambas Video 20detik]