TNI AL Janji Persidangan Jumran Digelar secara Terbuka dan Profesional

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut (AL) melalui Kepala Oditurat Militer (Kaodmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi menegaskan bahwa pihaknya akan mengadili Jumran di Pengadilan Militer secara transparan atau terbuka.
Dalam mengadili Jumran, TNI AL juga disebut akan bersikap profesional.
"Perlu diketahui rekan-rekan semua bahwasanya Peradilan Militer untuk tindak pidana umum, semua terbuka untuk umum," kata Sunandi dalam tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).
"Siapa saja boleh menyaksikan dan kita selaku oditur maupun yang di dalam Peradilan Militer, kita semua transparan, kita semaksimal mungkin bersikap dan berbuat se-profesional mungkin," ujarnya lagi.
Sunandi menyatakan, Oditurat Militer III-15 akan meneliti terlebih dulu berkas perkara yang dilimpahkan Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin.
Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai syarat, berkas itu akan dilimpahkan melalui Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skepra) kepada Pengadilan Militer 1-06, Banjarbaru.
"Jadi, kami nanti mengolah berkas perkara ini, setelah dinyatakan lengkap, kami ajukan Skepra langsung kami limpahkan ke Pengadilan Militer. Pengadilan Militer 1-06 yang berada di Banjarbaru," kata Sunandi.
Dia kemudian mengajak semua pihak menunggu proses pemeriksaan berkas perkara berlangsung di Oditurat Militer.
Pada kesempatan itu, Sunandi juga mengungkapkan bahwa perkara ini merupakan perkara pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP.
"Di mana hasil penyidikan yang telah kita ketahui bahwasanya perkara ini adalah perkara pembunuhan berencana sesuai dengan diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP," ujar Sunandi.
"Selanjutnya, setelah berkas perkara diterima oleh oditur militer, akan kami teliti untuk kelengkapan syarat formil dan materiilnya, berikut menyerahkan tersangkanya dan barang buktinya," katanya lagi.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali berjanji proses hukum terhadap prajuritnya yang membunuh seorang wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan akan berlangsung transparan dan tidak bertele-tele.
Menurut KSAL, siapa pun yang terbukti bersalah melanggar hukum, meskipun itu prajurit TNI, harus ditindak dengan tegas.
"Siapa pun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya, proses secara cepat akan diteruskan ke Odmil (Oditur Militer) dan pengadilan militer," kata KSAL kepada wartawan pada 5 April 2025.
"Dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan, seperti kasus pembunuhan Bos Rental mobil, tidak bertele tele," ujarnya lagi.


