TNI AL Sita 46 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Juwita, Ada Mobil dan Motor

JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut melalui Detasemen Polisi Militer Pangkalan Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin menyita 46 barang bukti dalam kasus pembunuhan seorang jurnalis bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Komandan Denpomal (Dandenpomal) Banjarmasin Mayor Laut (p) Saji Wardoyo mengatakan, beberapa barang bukti yang disita adalah mobil dan motor.
"Penyidik telah bekerja secara intensif, maraton, dan cepat dengan memeriksa 11 saksi, serta menyita kurang lebih 46 barang bukti yang terkait dengan perkara ini, di antaranya seperti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Frego warna hitam, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana, dan lain-lainnya," kata Dandenpomal Banjarmasin, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (8/4/2025).
Dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa tersangka bernama Jumran telah melakukan pembunuhan berencana.
Saji menyampaikan, beberapa perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu.
"Tersangka berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025," ujar dia.
"Kemudian, tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya. Selain itu, juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru. Dan masih ada serangkaian tindakan perencanaan lainnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Saji juga mengungkapkan Jumran membunuh Juwita seorang diri.
"Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP," tutur Saji.
Saji menambahkan, penyidik telah melakukan proses pemeriksaan saksi, tersangka, dan penyitaan barang bukti.
Kemudian, juga telah menggelar rekonstruksi pada 5 April 2025.
"Dengan adanya rekonstruksi tersebut, maka membuat perkara ini menjadi semakin terang benderang," katanya.
Pada kesempatan itu, Saji juga mengungkapkan motif Jumran membunuh Juwita diduga karena tidak ingin menikahinya.
"Dari keterangan tersangka dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka menjadi dugaan motif tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban," pungkasnya.