TNI AL Ungkap Capaian Penegakan Hukum Sepanjang 2024, Terbesar Gagalkan Penyelundupan Kokain Rp 400 M
JAKARTA, KOMPAS.com - TNI Angkatan Laut (AL) telah melakukan penegakan hukum laut (gakkumla) sepanjang 2024, salah satunya melalui upaya penggagalan penyelundupan narkoba jenis kokain senilai Rp 400 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali dalam konferensi pers di Wisma Elang Laut, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
"Salah satu keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan narkoba terbesar yang telah dilaksanakan TNI AL yaitu upaya penggagalan penyelundupan narkotika jenis kokain, sebanyak 74 bungkus seberat 84,75 kg dengan total bernilai ekonomis lebih dari 400 miliar Rupiah," kata KSAL dalam konferensi pers.
KSAL menyampaikan, tindak ilegal lainnya yang digagalkan TNI AL yakni penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.
Selain itu, TNI AL menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL), penyelundupan pekerja migran ilegal (PMI), dan ilegal migran.
Ada pula penggagalan penyelundupan minuman keras (miras) serta penyelundupan barang ilegal lain, seperti rokok, kosmetik, hewan, BBM, dan ballpres.
KSAL mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan implementasi dari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Seperti kita ketahui, Asta Cita telah dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka. Khususnya pada poin 7 di mana salah satunya menitikberatkan kepada pemberantasan narkoba yang sangat erat kaitannya dengan peran polisionil dari TNI AL," ucap KSAL.
Pada kesempatan itu, KSAL juga mengungkap TNI AL menggagalkan upaya jual beli organ tubuh manusia ke India melalui fasilitas penerbangan Bandara Juanda Surabaya.
Pada kasus itu, TNI AL mengamankan terduga pelaku berjumlah lima orang, yakni AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28), yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia (WNI).