TNI Janji Persidangan Pelaku Penembakan Bos Rental Tangerang Dipercepat dan Transparan di Pengadilan Militer
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Haryadi mengatakan bahwa pihaknya berjanji persidangan terhadap pelaku penembakan bos rental mobil di Tangerang dipercepat dan digelar terbuka.
Hal ini disampaikan Riswandono ketika ditanya soal proses hukum terhadap tiga tersangka yang merupakan anggota TNI AL dalam kasus penembakan tersebut.
"Nanti persidangannya, kami sudah koordinasi sama Pengadilan Militer, untuk dipercepat dan transparan," kata Riswandono, dalam konferensi pers di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025).
Riswandono tak memerinci target pasti persidangan itu akan selesai dalam waktu berapa lama.
Namun, dalam dua pekan ke depan, Keputusan Penyerahan Perkara (Kepra) akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer 208 Jakarta.
"Kita koordinasi sama Kakum Armada. Itu segera diterbitkan Kepra. Keputusan Penyerahan Perkara untuk dilimpahkan di Pengadilan Militer 208 Jakarta," ujar dia.
"Jadi kami maraton secepat-cepatnya. Maksimal kami sudah koordinasi sama staf dua minggu, mudah-mudahan sudah selesai, di kami ya di Oditurat ya," tambah dia.
Sebelumnya, pada konferensi pers yang sama, Puspomal telah menyelesaikan proses penyidikan kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area Kim 45 Tol Tangerang-Merak yang menjerat tiga orang prajurit TNI AL.
Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Samista menyatakan, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Oditur Militer 207 Jakarta pada hari ini untuk segera disidangkan.
"Dengan telah selesainya tentunya proses penyidikan yang dilakukan oleh Puspomal, maka hari ini perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sasmita, di Markas Puspomal, Jakarta, Rabu.
Sasmita menuturkan, selama proses penyidikan, Puspomal telah memeriksa 18 orang saksi yang mengetahui peristiwa penembakan maupun tiga orang tersangka.
Adapun kasus penembakan bos rental mobil ini menewaskan Ilyas Abdurrahman.
Tiga tersangka prajurit TNI AL dalam kasus ini antara lain Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA. Mereka juga bakal dijerat pasal berlapis.