Todongkan Senpi dan Menolak Bayar Parkir, Oknum PNS KSOP Bakauheni Terancam 12 Tahun Penjara
LAMPUNG, KOMPAS.com - Oknum PNS Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni berinisial MY (55) terancam pidana 12 tahun penjara.
Pelaku menodongkan senjata api (senpi) kepada petugas karena menolak membayar tarif parkir pelabuhan pada Jumat (3/12/2024) dini hari.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku MY menggunakan senjata jenis airsoft gun saat menodong korban bernama Kiemas Ekhsan.
Kejadian itu berawal saat mobil BE 1563 ALG yang dikendarai pelaku hendak keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni.
"Tarif parkir yabg dikenakan saat itu sebesar Rp 41.000, tetapi pelaku marah dan mengaku sebagai pegawai Kesyahbandaran," kata Yusriandi saat dihubungi, Jumat sore.
Pelaku lalu mengancam korban dengan ucapan akan menabrak jika gerbang tidak segera dibuka.
Pelaku juga mengeluarkan airsoft gun dan menodongkannya ke arah kepala petugas.
"Pelaku bahkan sempat melepaskan tembakan satu kali, meski tidak mengenai korban,” katanya.
Akibat ancaman tersebut, petugas loket yang merasa terancam akhirnya membuka gerbang dengan menggunakan nomor polisi bebas kantor.
Yusriandi mengatakan, pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Selatan. Statusnya akan ditentukan dalam 1x24 jam ke depan.
Untuk pelaku sendiri terancam dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Yusriandi.
Diberitakan sebelumnya, seorang petugas tiket Pelabuhan Bakauheni ditodong senjata api (senpi) saat memeriksa tiket kendaraan.
Dalam video rekaman CCTV pos tiket, tercatat peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/1/2024) sekitar pukul 04.54 WIB.