Todongkan Senpi ke Petugas Parkir, PNS KSOP Bakauheni Jadi Tersangka
LAMPUNG, KOMPAS.com - MY (55), pegawai negeri sipil (PNS) di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni ditetapkan sebagai tersangka atas penodongan senjata api (senpi) terhadap petugas loket parkir.
Tersangka menolak membayar tiket parkir sebesar Rp 41.000 saat keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (3/1/2025) dini hari.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Dhedi mengatakan, penetapan MY sebagai tersangka dipastikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara di Polres Lampung Selatan pada Sabtu (4/1/2025) pagi.
"Benar, tadi pagi kita sudah gelar perkara dan hasilnya menetapkan MY, status PNS KSOP Bakauheni sebagai tersangka kasus itu," kata dia melalui pesan WhatsApp, Sabtu sore.
Dia menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti terkait kasus penodongan senpi itu.
Dhedi mengatakan, tersangka MY dikenakan Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang petugas tiket Pelabuhan Bakauheni ditodong senjata api (senpi) saat memeriksa tiket kendaraan.
Dalam video rekaman CCTV pos tiket yang diterima, tercatat peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/1/2024) sekitar pukul 04.54 WIB.