Tok! Gubernur Kalimantan Tengah Tetapkan UMP dan UMSP Provinsi Tahun 2025

Tok! Gubernur Kalimantan Tengah Tetapkan UMP dan UMSP Provinsi Tahun 2025

Gubernur Kalimantan Tengah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Kabar ini disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. M. Katma F. Dirun.

Katma mengatakan penetapan ini dilakukan melalui proses yang dijalankan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember lalu. Sebagai hasilnya, penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

"Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," jelas Katma dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).

Sebelumnya, pada Kamis (5/12) Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan rapat dalam rangka membahas perhitungan kenaikan UMP Tahun 2025 sekaligus membahas Perhitungan UMSP Tahun 2025. Di hari berikutnya, yakni pada Jumat (6/12), Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah merekomendasikan Perhitungan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025 yang telah disepakati kepada Gubernur di hari yang sama. Gubernur Kalimantan Tengah menerima rekomendasi tersebut dan menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 pada 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Dalam perhitungannya, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan formula dengan mempertimbangakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Penyesuaian UMP Tahun 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.

Formula yang digunakan adalah UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024. Mengacu pada poin-poin tersebut, maka UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 adalah Rp 3.261.616,00 + Rp 212.005,04 = Rp 3.473.621,04.

Di sisi lain, Penetapan UMSP Kalimantan Tengah Tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. UMSP ini juga ditetapkan di sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau adanya spesialisasi yang diperlukan.

UMSP didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi. Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah sepakat mengajukan dua sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 berikut dengan nilai upahnya. Sektor-sektor tersebut adalah sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan dan secara khusus sub sektor Perkebunan buah kelapa sawit dengan upah sebesar Rp 3.480.00,00 per bulan dan sektor pertambangan dan penggalian dengan upah Rp 3.500.000,00 per bulan.

Sumber