Toko Miras yang Dirusak Warga di Bekasi Ternyata Berizin
BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto menyebutkan, toko minuman keras (miras) Tiger Shop Drink di Jalan Emerald Spring, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang dirusak warga pada Rabu (11/12/2024) sudah mengantongi izin usaha.
Izin tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.
"Itu izinnya sudah lengkap. Posisinya juga bukan di perumahan, tapi di ruko," kata Karto ketika dikonfirmasi, Minggu (22/12/2024).
Karto mengungkapkan, pemilik toko telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Karena izinnya lengkap, itu sudah di ranah kepolisian. Karena yang bersangkutan melaporkan perusakan," ungkap Karto.
Karto menyebut, warga sempat komplain atas toko miras tersebut ke pihak Kantor Kecamatan Bekasi Timur. Mereka menolak toko miras itu beroperasi.
Setelah menerima aduan, pihak kantor kecamatan setempat hendak menggelar mediasi antara pemilik toko dan warga. Namun, belum sempat mediasi digelar, warga malah melakukan perusakan.
"Sebelum dilakukan mediasi, sudah kejadian," kata Karto.
Berkaca dari kasus ini, Karto mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Ia berharap insiden serupa tidak terulang.
"Diharapkan kepada masyarakat kejadian ini menjadi pembelajaran. Ketika ini di wilayah lain ada, lakukanlah secara profesional, yang baik, jangan main hakim sendiri," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok warga merusak toko miras Tiger Drink Shop di Jalan Emerald Spring, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut keterangan warga setempat, lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
Mereka merusak kaca pintu, rolling door toko, hingga beberapa botol miras. Bahkan, penjaga toko miras mengaku sempat diintimidasi oleh para pelaku.