Toko Roti Lindayes Minta Maaf Buntut Kasus Anak Bos Aniaya Pegawai

Toko Roti Lindayes Minta Maaf Buntut Kasus Anak Bos Aniaya Pegawai

Toko roti Lindayes buka suara atas kasus George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya pegawai di Cakung, Jakarta Timur. Lindayes meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Perihal mengenai kasus yang telah terjadi yang melibatkan George Sugama Halim. Kami dengan sesungguhnya, Lindayes di sini meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang telah menimpa saudari dan menyatakan bahwa kami akan mendukung penuh masalah hukum yang telah terjadi di tempat kami untuk dapat diproses secepat-cepatnya," tulis Lindayes dalam unggahan di akun Instagram-nya, Senin (16/12/2024).

"Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini," tambahnya.

Lindayes menegaskan George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi apa pun dalam usaha Lindayes yang berada di Cakung. George merupakan anak pemilik tapi memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites.

"Memang bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda alami. Namun adalah sulitnya bagi seorang ibu, sejeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekali pun," ucapnya.

Lindayes menyadari penjelasan ini tidak dapat memuaskan semua pihak. Namun Lindayes berkomitmen untuk bisa membantu penyelidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian.

"Pun bahwa kekerasan yang terjadi tidak diinginkan oleh satu orang pun di sana. Pun bahwa kesalahpahaman mengenai tidak dikontaknya ibu Ayu (Dwi Ayu Dharmawati, korban), dikarenakan kami juga menunggu pihak kepolisian untuk dimintai keterangan," ujar Lindayes.

"Kami sangat berterima kasih juga kepada publik yang telah membuka kasus ini, dan memperjelas kasus ini ke permukaan. Kami akan berkomitmen untuk mengawal kasus ini bersama dengan kalian," imbuhnya.

Polisi telah memeriksa George Sugama Halim, anak bos toko roti penganiaya pegawai di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Saat ini George sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.

Simak Video ‘Anak Bos Toko Roti ‘Tantrum’ yang Mengaku Kebal Hukum’

[Gambas Video 20detik]

Sumber