Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak Segera Bertarif, Cek Perinciannya
Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) mengumumkan bakal memberlakukan pengenaan tarif pada Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) ruas Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak dalam waktu dekat.
Penetapan tarif tol pada ruas tersebut sebagaimana telah tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal 15 Oktober 2024.
“Penetapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 2791/KPTS/M/2024 tanggal; 15 Oktober 2024," jelas manajemen Hamawas dalam keterangannya, dikutip Senin (11/11/2024).
Akan tetapi, Hamawas selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas Tol Kutepat tersebut belum merinci kapan tarif tersebut bakal berlaku.
Berikut perincian besaran tarif Tol Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Sinaksak yang bakal bertarif dalam waktu dekat
Asal IC Indrapura
Asal Junction Indrapura
Asal IC Tebing Tinggi
Asal Junction Tebing Tinggi KM 85+250
IC Dolok Merawan
IC Sinaksak