Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa upaya praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) merupakan hak tersangka yang dijamin oleh hukum acara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejagung menghormati langkah hukum tersebut dan siap menghadapi prosesnya.

“Ini hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum acara. Jadi, kalau langkah itu yang ditempuh, silakan,” ujar Harli di Kejagung Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan akan mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

“Ya, hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata Ari Yusuf Amir kepada Kompas.com.

Pendaftaran gugatan praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kepada Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam praperadilan tersebut, pihak kuasa hukum menilai penetapan Tom tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum.

“Pertama, tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, di mana pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum (PH),” kata Ari.

Ari juga mempertanyakan data dan prosedur yang digunakan Kejagung dalam kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Harli menyatakan bahwa aspek substansi akan diperdebatkan di persidangan.

"Pra peradilan akan menguji prosedur, sedangkan materi perkara akan dibahas dalam pengadilan," ungkap Harli.

Harli juga belum memastikan jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Tom Lembong dan menyebutkan bahwa pihak Kejagung akan menelusuri lebih lanjut terkait proses penyidikan.

“Kita lihat saja nanti di pra peradilan. Semoga semuanya bisa terbuka,” tegasnya.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula saat negara dalam kondisi surplus gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber