Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Sebut Penyidikan Kejagung Sewenang-Wenang
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan secara sewenang-wenang.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dalam permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (5/11/2024).
“Kami mengeklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ari dalam keterangan kepada wartawan.
Ari menambahkan, penyidik Kejaksaan Agung belum mengantongi hasil perhitungan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kebijakan Tom Lembong dalam menerbitkan izin impor gula pada periode 2015-2016.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” tutur Ari.
Sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).
Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, di mana ia memberikan izin impor gula meskipun negara dalam kondisi surplus gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.