Tom Lembong Diizinkan Hadiri Sidang Praperadilan secara Daring pada Kamis Besok
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun mempersilakan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk menghadiri sidang praperadilan secara daring pada Kamis (21/11/2024) besok.
Persetujuan ini diberikan hakim setelah kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta agar kliennya dapat mengikuti sidang praperadilan tersebut.
"Kami tetap menanyakan tetantang kehadiran tersangka, mohon bantuan dari ketua pimpinan sidang menanyakan. Karena kami sudah beberapa kali mengkonfirmasi tapi tidak ada kepastian," kata Ari dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Ari menyatakan, sidang praperadilan berjalan tanpa urgensi apabila Tom selaku pemohon tidak dihadirkan dalam sidang tersebut.
Namun, jaksa dari Kejaksaan Agung menolak permintaan Ari karena kesaksian Tom Lembong dinilai sudah masuk dalam konteks pembuktian, bukan pada praperadilan.
"Penasihat hukum tadi menyampaikan soal urgensi, betul urgensinya di sana. Tapi kami juga punya kepentingan terkait dengan hal yang sudah disampaikan dalam permohonan ini kan sebetulnya hal-hal yang konteksnya pembuktiannya lagi di situ," balas jaksa.
Ari lantas menjawab bahwa urgen atau tidaknya kehadiran Tom Lembong berada di tangan kuasa hukum, bukan jaksa.
Ia pun bersikeras agar Tom Lembong tetap bisa dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
"Kami yang punya kepentingan dan tidak ada larangan," kata Ari.
Hakim lalu menyimpulkan bahwa Tom dapat dihadirkan dalam sidang berikutnya secara online menggunakan aplikasi Zoom.
"Nanti secara Zoom saja dihadirikan, kita dengarkan apa yang ingin disampaikan oleh tersangka. Pada saat pembuktian besok kita dengarkan," kata hakim Tumpanuli.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
Kejagung mengeklaim, Tom telah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, pihak Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.