Tom Lembong Diperiksa Terkait Tersangka Lain di Kasus Impor Gula
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula. Kesaksian Tom Lembong diperdalam atas tersangka lain di kasus ini, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus.
"Masih pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Charles. Ini lagi istirahat," kata Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Ari mengatakan periksaan terhadap Tom terkait tanggung jawab selama menjadi Menteri Perdagangan hingga posisi dalam penyusunan pejabat. Kejagung juga mendalami mekanisme dan dasar pelaksanaan operasi pasar hingga hubungan Tom degan tersangka Charles.
"Jobdesk, susunan pejabat, mekanisme dan dasar pelaksanaan operasi pasar, hubungan dengan Pak Charles," tambahnya.
Kapuspenkum Kejagung, Hali Siregar sebelumnya menuturkan bahwa Tom Lembong akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia diperiksa untuk tersangka Charles Sitorus.
"Rencananya begitu (Tom Lembong akan diperiksa hari ini), diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Harli tak menjelaskan detail waktu pemeriksaan Tom Lembong hari ini. Termasuk soal materi yang akan dicecar terhadap Tom Lembong.
Sebagai informasi, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10) lalu. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.
"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara," imbuh Abdul Qohar.
Simak juga Video Pengacara Tom Lembong Minta Mendag Era Jokowi Lainnya Juga Diperiksa
[Gambas Video 20detik]