Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Bahlil Mengaku Prihatin sebagai Junior
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku prihatin terkait penetapan tersangka korupsi impor gula terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
Bahlil mengatakan, dirinya merupakan junior Tom Lembong. Keduanya memang sama-sama pernah menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Saya sebagai junior juga turut prihatin. Sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan Kepala BKPM. Jadi kami mendoakan yang terbaik," ujar Bahlil di Istana, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Bahlil menjelaskan, dirinya tidak tahu masalah apa yang menimpa seniornya itu, mengingat dirinya tidak pernah bertugas di Kemendag.
Dia menyerahkan kasus Tom Lembong sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Saat ditanya apakah ada intervensi penguasa di kasus Tom Lembong, Bahlil menegaskan masyarakat harus percaya dengan aparat negara.
"Saya melihatnya kita harus percaya pada aparatur negara. Lihat proses saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula.
Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
“Akan tetapi, pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul.
"Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.
Ia menuturkan, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta. Abdul pun menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.
"Serta, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” tuturnya.