Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Tom Lembong Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan menteri perdagangan, Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir membeberkan lima poin yang menjadi pertimbangan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.

"Pertama, klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka," kata Ari saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Ari menilai, hal itu melanggar ketentuan hukum mengenai jaminan seseorang mendapatkan bantuan hukum yang seharusnya bisa ditunjuk oleh Tom Lembong sendiri.

Permasalahan selanjutnya adalah kurangnya alat bukti yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Bukti yang digunakan oleh Kejagung dinilai tidak sesuai peraturan KUHAP.

"Penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," tambah dia.

Belum lagi, tidak adanya hasil audit yang menyatakan bahwa terdapat kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong. Selain itu, proses penyidikan dinilai dilakukan secara sewenang-wenang.

Keempat, Ari menilai penahanan Tom Lembong tidak berdasar. Tidak ada alasan yang cukup untuk menahan Tom Lembong. 

"Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," tambah dia.

Lanjut Ari menjelaskan, tidak juga ada bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kliennya. Pasalnya, selain tidak ada bukti audit aliran dana, Kejaksaan Agung juga tidak dapat membuktikan upaya Tom Lembong memperkaya diri sendiri melalui kebijakan impor gula yang dikeluarkan.

"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," tutup dia.

Kini, berkas praperadilan Tom Lembong telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Effi Sugiati.

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016 dengan memberikan izin impor gula saat negara dalam kondisi surplus gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber