Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Anies: I Still Have My Trust in Tom
Anies Baswedan memberi dukungan kepada Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong yang jadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. Anies tetap menaruh kepercayaan kepada Tom Lembong.
"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," tulis Anies di akun X, dilihat, Rabu (30/10/2024).
"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’," sambungnya.
Anies merasa terkejut ketika mengetahui mantan Co-kaptennya di Pilpres 2024 ditetapkan sebagai tersangka. Tom Lembong sendiri menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," ujar Anies.
Anies juga menceritakan kedekatannya dengan Tom Lembong. Dia sudah bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenal sebagai sosok berintegritas tinggi.
Menurutnya, Tom Lembong selalu memprioritaskan kepentingan publik dan memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terimpit.
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu, selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," lanjut Anies.
Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Kejagung menjelaskan, peran Tom Lembong dalam impor gula pada saat itu. Tom disebut memberi penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula mentah untuk diolah menjadi gula putih.
"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kanto Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
Qohar menjelaskan, impor gula saat itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi. Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
"Padahal seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilisasi harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," kata Qohar.
Tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih.
"Itu pun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," kata Qohar.
Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih. Negara disebut Qohar rugi kurang lebih Rp 400 miliar akibat kasus ini.
Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," tutur Qohar.
Simak Video Sederet Temuan Kejagung di Kasus Impor Gula Eks Mendag Tom Lembong
[Gambas Video 20detik]