TPA Bakung Disegel, Wali Kota Bandar Lampung Bingung
LAMPUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengungkapkan kebingungannya terkait penyegelan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bakung yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH).
Pernyataan ini disampaikan Eva setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memasang papan pengumuman yang menyatakan bahwa TPA tersebut berada dalam pengawasan KemenLH, pada Sabtu (28/12/2024).
"Bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang gini, bunda enggak paham," ujar Eva saat ditemui di lokasi.
Eva menegaskan bahwa pengelolaan TPA Bakung tidak melanggar aturan yang berlaku, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah berupaya maksimal dalam pengelolaannya.
"Kesalahannya di mana kami enggak tahu. Maka dari itu tadi bunda tanya sama kepala dinasnya, kenapa kok dikasih plang? Katanya ada yang salah. Kita enggak tahu. Ini (TPA Bakung) itu dari tahun 1994 lho, kita sudah bekerja maksimal," jelasnya.
Eva juga menyalahkan KemenLH yang dinilai tidak memberikan informasi lebih awal mengenai masalah dalam pengelolaan sampah di TPA Bakung.
"Kalau memang kami ini dari dulu tidak maksimal, kenapa tidak diinformasikan dari dulu. Sedangkan kita komunikasi sama pusat itu sudah sering," tambahnya.
Terkait dengan penyegelan, Eva mengonfirmasi bahwa aktivitas di TPA Bakung tetap berjalan dan tidak ada rencana pemindahan lokasi untuk sementara waktu.
"Kita dari pemerintah berupaya supaya pengelolaan ini bisa ditanggulangi dengan baik. Untuk investor itu sudah banyak. Banyak yang sudah menghubungi tapi belum bisa," tutupnya.
Sebelumnya, KemenLH telah menyegel TPA Bakung dengan alasan adanya banyak pelanggaran, termasuk tidak terolahnya sampah dan masalah limbah air lindi.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di area akses masuk TPA pada Sabtu siang.