Transaksi Judi Online 2024 Capai Rp 400 Triliun, Sahroni: Ada yang Gila Karena Terobsesi
MEDAN, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik di Mapolda Sumatera Utara pada Jumat (15/11/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk menggelar rapat mengenai pemberantasan judi online bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyampaikan, berdasarkan laporan dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Irawan, jumlah perkara judi online yang ditangani Polda Sumut meningkat signifikan.
Meski demikian, Sahroni tidak merinci angka pasti dari peningkatan tersebut.
"Itu sangat drastis, mungkin 300 persen kenaikan, daripada perkara judi online sebelumnya, dan kita berharap Mabes Polri dan PPTK dalam hal ini bisa lakukan sesuatu yang bisa menjerat mereka. Dalam tanda kutip menjerat adalah, supaya meredam dari kegiatan judi online ini, transaksinya diblokir," ujar Sahroni di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya.
Politisi dari Partai Nasdem ini menegaskan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh.
Ia menyoroti pada tahun 2024 saja, transaksi judi online telah mencapai angka yang mencengangkan yaitu Rp 400 triliun.
Sahroni berharap agar Kapolda Sumut terus melakukan upaya pemberantasan praktik judi online di wilayah tersebut.
Ia menekankan dampak dari judi online sangat meresahkan, bahkan mengakibatkan beberapa individu mengalami gangguan mental akibat kecanduan.
"Nggak kasihan kita (melihat) mereka-mereka yang pemain kecil, yang Rp 5.000 perak, Rp 10.000 perak, sampai minjem uang dan berperkara, akhirnya ada yang gila tiba-tiba, karena terobsesi permainan judi online," tandasnya.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat dan mendesak pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam menanggulangi permasalahan ini.