Truk Melintas Sembarangan, Keselamatan Warga Terancam

Truk Melintas Sembarangan, Keselamatan Warga Terancam

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebuah truk tanah bernomor polisi B 9304 KYW melindas seorang bocah berinisial APN (9) pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

APN mengalami luka cukup serius di bagian kaki kiri dan langsung dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapat perawatan medis.

Kejadian ini memancing amarah warga dan membakar belasan truk tanah di Teluknaga. 

Aksi ini merupakan puncak dari kemarahan warga karena truk-truk tersebut melintas di luar jam operasional yang seharusnya. 

Kejadian ini menambah deretan kasus kecelakaan yang melibatkan truk tanah di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kepadatan lalu lintas dan kecepatan kendaraan besar sering kali membahayakan warga, terutama anak-anak.

Terlebih, jam operasional truk tanah di wilayah tersebut tidak berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang menyebut jam operasional truk pasir dan tambang bermuatan, atau tidak golongan III, IV, dan V, diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Warga bernama Atmo Prakoso (45) mengeluhkan peristiwa tersebut.

Dalam sebulan, ia sudah empat kali melihat kecelakaan karena truk tanah beroperasi di luar jam yang ditentukan.

"Banyak banget, satu tahun itu bisa sampai puluhan. Dari yang saya lihat, dalam sebulan itu bisa sampai empat kali kecelakaan. Semuanya itu kecelakaan akibat truk tanah untuk pembangunan di PIK," ujar Atmo Prak kepada Kompas.com di kediamannya yang tidak jauh dari Kantor Kecamatan Kosambi, Jumat (8/11/2024).

Insiden ini memicu kemarahan warga setempat, yang sudah lama merasa khawatir dengan banyaknya truk tanah yang melintas di area permukiman mereka tanpa pengawasan ketat.

Bahkan sebelum peristiwa itu terjadi, warga sudah melakukan aksi protes di tiga tempat selama tiga hari.

Tujuannya agar pihak terkait bisa bertindak tegas terhadap para sopir truk yang beroperasional di luar jam yang ditetapkan.

"Sebelum kejadian ini (truk lintas bocah usia 9 tahun), tiga hari sebelumnya juga sudah ada protes, demo. Bahkan di kecamatan sendiri diprotes," kata Atmo.

Aksi pertama digelar di Kantor Kecamatan Kosambi, Jalan Salembaran, Kabupaten Tangerang pada Selasa (5/11/2024). Kemudian, berlanjut pada Rabu (6/11/2024) di Kampung Melayu, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Besoknya di Kampung Melayu protes sama pemerintah. Baru besoknya lagi kejadian," tambah Atmo.

Pada insiden yang terjadi pada Kamis pagi, sopir truk sempat diamuk massa.

"Sopir sempat dihakimi tapi karena emosi seketika, tapi ada juga pihak-pihak yang mengamankan," jelas dia.

Warga setempat bernama Maman (45) menyebut, kejadian ini merupakan puncak kemarahan atas kerusakan jalan dan kecelakaan yang kerap terjadi akibat truk-truk tambang.

"Aksi ini kami lakukan atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan tambang yang sudah banyak menimbulkan korban jiwa," ujar Maman.

Warga menuntut agar pemerintah daerah menegakkan aturan jam operasional truk yang kerap dilanggar.

Polisi berencana membentuk tim gabungan dan pos gabungan untuk mengawasi jam operasional truk tanah yang melintasi Jalan Raya Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Nantinya, mereka akan memperketat peraturan tersebut agar tidak ada lagi truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional yang sudah ditentukan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.

Selain itu, polisi juga menghentikan sementara aktivitas truk tanah selama tiga hari agar situasi di lokasi kejadian tidak kembali ricuh.

Dia pun memastikan, setelah dihentikan sementara aktivitas truk tanah selama tiga hari, pihaknya akan menerapkan jam operasional.

"Nanti kami lihat situasinya, kalau memang sudah memungkinkan akan kami buka, tapi sesuai dengan jam operasional. Jam 10 malam sampai jam 5 pagi," kata Zain.

 

Sumber