Trump Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Pelantikan

Trump Akan Divonis terkait Kasus Uang Tutup Mulut Sebelum Pelantikan

Hakim New York di Amerika Serikat (AS) yang menangani kasus uang tutup mulut yang menjerat Presiden terpilih Donald Trump mengumumkan akan menjatuhkan vonisnya sekitar 10 hari sebelum pelantikan Trump digelar pada 20 Januari mendatang.

Sang hakim New York juga mengatakan dirinya tidak condong untuk menjatuhkan hukuman penjara dalam kasus tersebut.

Hakim Juan Merchan yang memimpin jalannya persidangan kasus tersebut, seperti dilansir AFP, Sabtu (4/1/2025), mengatakan Trump bisa hadir secara langsung atau secara virtual saat vonis dibacakan dalam persidangan pada 10 Januari mendatang.

Dalam putusan setebal 18 halaman, hakim Merchan memperkuat putusan juri pengadilan New York yang menolak berbagai mosi dari pengacara Trump yang ingin membatalkan kasus ini.

Dalam pernyataannya pada Jumat (3/1), hakim Merchan mengatakan bahwa alih-alih menjatuhkan hukuman penjara, dirinya lebih condong ke arah putusan tanpa syarat – yang berarti Trump tidak diwajibkan tunduk pada persyaratan apa pun nantinya.

"Tampaknya tepat pada saat ini untuk memberitahukan kecenderungan pengadilan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara apa pun," ucap hakim Merchan dalam pernyataannya, sembari menekankan bahwa jaksa penuntut juga tidak meyakini hukuman penjara sebagai "rekomendasi yang dapat dilakukan".

Vonis dalam kasus ini akan membuat Trump kembali ke Gedung Putih sebagai terpidana kasus kejahatan.

Dalam kasus ini, Trump yang berusia 78 tahun berpotensi menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara, namun para pakar hukum – bahkan sebelum Trump menang pilpres November lalu – menilai hakim Merchan tidak akan mengirimkan Trump ke penjara.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pada Mei lalu, Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis demi menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu AS tahun 2016 lalu, agar Daniels tidak mengungkapkan dugaan hubungan seksual keduanya yang terjadi tahun 2006 silam.

Pengacara Trump berusaha membatalkan kasus ini dengan berbagai alasan, termasuk menyinggung putusan penting Mahkamah Agung AS tahun lalu yang menyatakan mantan Presiden AS memiliki kekebalan dari penuntutan atas serangkaian tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.

Hakim Merchan, dalam putusannya, menolak argumen tersebut, namun menekankan Trump akan kebal dari penuntutan setelah dia resmi dilantik menjadi Presiden AS kembali.

"Mendapati tidak adanya hambatan hukum dalam menjatuhkan hukuman dan mengakui bahwa kekebalan presiden kemungkinan akan melekat setelah terdakwa mengucapkan sumpah jabatan, maka pengadilan memiliki kewajiban untuk menetapkan perkara ini untuk penjatuhan hukuman sebelum tanggal 20 Januari 2025," ucap hakim Merchan.

Sumber