Trump Minta Mahkamah Agung Tunda Sidang Vonis Kasus Uang Tutup Mulut
Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta Mahkamah Agung untuk menunda sidang vonis kasus uang tutup mulut yang akan digelar Jumat (10/1) besok. Hakim New York telah menetapkan sidang vonis digelar pada 10 Januari, atau 10 hari sebelum pelantikan Trump pada 20 Januari mendatang.
Tim kuasa hukum Trump, seperti dilansir AFP, Kamis (9/1/2025), mengajukan permohonan menangguhkan proses pidana ke Mahkamah Agung, yang merupakan pengadilan tertinggi di AS, setelah pengadilan banding di negara bagian New York menolak upaya untuk menunda sidang vonis kasus tersebut.
Trump dijadwalkan akan dijatuhi hukuman dalam kasus uang tutup mulut pada Jumat (10/1) waktu AS.
Dia dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York pada Mei lalu atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis demi menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu tahun 2016, agar Daniels tidak mengungkapkan hubungan seksual keduanya yang terjadi tahun 2006 silam.
Trump berupaya keras, bahkan terkesan panik, untuk menghindari hukuman sebelum dia dilantik pada 20 Januari mendatang untuk masa jabatan kedua sebagai Presiden AS.
Tim pengacara Trump telah melakukan sejumlah manuver hukum dalam upaya menangkis penjatuhan hukuman, meskipun hakim Juan Merchan dari pengadilan New York yang memimpin persidangan kasus uang tutup mulut telah mengindikasikan dirinya condong untuk tidak akan menjatuhkan hukuman penjara.
"Pengadilan ini (Mahkamah Agung-red) harus segera menangguhkan proses lebih lanjut di pengadilan New York untuk mencegah ketidakadilan yang parah dan kerugian terhadap institusi Kepresidenan dan operasional pemerintah federal," sebut pengacara Trump dalam permohonan mereka ke Mahkamah Agung AS.
"Dimulainya pengajuan banding sela Presiden Trump yang meningkatkan klaim kekebalan kepresidenan secara otomatis menyebabkan penundaan proses di pengadilan," imbuh pengacara Trump dalam argumennya.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Dalam permohonan sebelumnya ke pengadilan New York, tim kuasa hukum Trump berargumen bahwa penjatuhan hukuman harus ditunda selama kliennya mengajukan banding. Namun hakim associate Ellen Gesmer dari pengadilan banding New York menolak argumen tersebut.
Tim kuasa hukum Trump juga mengklaim bahwa kekebalan dari penuntutan yang diberikan kepada seorang presiden harus diperluas kepada seorang presiden terpilih, namun hakim Gesmer juga mengesampingkan argumen itu.
"Setelah mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diserahkan dan argumen lisan yang ekstensif, permohonan untuk penundaan sementara ditolak," tegas hakim Gester dalam putusannya pada Selasa (7/1) waktu setempat.
Sebelumnya, hakim Juan Merchan dari pengadilan New York, yang memimpin persidangan kasus uang tutup mulut yang menjerat Trump, mengumumkan akan menjatuhkan vonisnya pada 10 Januari mendatang, atau 10 hari sebelum pelantikan digelar.
Hakim Merchan mengatakan Trump bisa hadir secara langsung atau secara virtual dalam sidang vonis tersebut. Dia juga mengatakan dirinya tidak condong untuk menjatuhkan hukuman penjara dalam kasus tersebut. Meskipun dalam kasus ini, Trump terancam hukuman hingga empat tahun penjara.