Tukang Cilok di Ambon Dicekoki Miras hingga Sempoyongan, Pelaku Dipanggil Polisi

Tukang Cilok di Ambon Dicekoki Miras hingga Sempoyongan, Pelaku Dipanggil Polisi

AMBON, KOMPAS.com - Video yang menampilkan seorang tukang cilok di Kota Ambon, Maluku, berjalan dalam kondisi sempoyongan di jalan usai dicecoki miras, viral di media sosial.

Dari sejumlah penggalan video yang beredar tampak beberapa orang pria menghampiri si tukang cilok sambil membawa miras.

Mereka kemudian memaksa si tukang cilok itu untuk meneguk beberapa gelas berisi miras.

Adapun salah satu di antara mereka merekam kejadian itu degan kamera ponsel yang dibawa.

Usai dicecoki miras, tukang cilok itu pun pergi dari lokasi sambil mendorong gerobaknya.

Karena sudah mabuk, si tukang cilok tak bisa berjalan dengan sempurna di jalan. Dia terlihat sempoyongan dan nyaris terjatuh saat melintasi jalan.

Dalam video tersebut, beberapa pria yang diduga sebagai pemberi miras juga terlihat menahan kendaraan di jalan agar bisa dilintasi si tukang cilok.

 

Kepala Kepolisian Sektor Sirimau, Ambon, Iptu Fahrul Sabri Sulthan mengatakan bahwa kejadian yang viral di media sosial itu terjadi di Kayu Putih, Desa Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, pada Jumat (6/12/2024) sore.

"Itu kejadiannya Jumat lalu, penjual pentol itu bernama Andre," kata Fahrul dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (9/12/2024).

Fahrul mengatakan, saat itu Andre dipaksa meneguk empat gelas miras yang membuatnya mabuk.

Empat gelas miras itu terdiri dari dua gelas bir dan dua gelas minuman lokal yakni sopi.

"Pemberi miras kepada korban ini seorang mahasiswa bernama Johansef Ihalauw. Jadi saat penjual pentol melewati TKP, saudara Johansef memanggil penjual pentol untuk membeli pentol kemudian dia memberikan miras," ungkapnya.

Setelah video kejadian itu viral, polisi langsung memanggil Andre dan Johansef bersama beberapa temannya ke kantor Polsek Sirimau.

Mereka yang dipanggil kemudian dibina dan membuat surat pernyataan tertulis agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Saudara Johansef diberikan sanksi serta membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulang lagi perbuatannya," katanya.

Sumber