Tukang Jagal Hewan Pemutilasi Wanita di Jakut akan Dites Kejiwaannya

Tukang Jagal Hewan Pemutilasi Wanita di Jakut akan Dites Kejiwaannya

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan dengan cara memenggal kepala wanita berinisial SH (40), akan menjalani tes kejiwaan. 

"Benar, akan dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Tes kejiwaan dilakukan setelah melihat Fauzan tega membunuh SH dengan cara memenggal kepalanya.

Selain itu, berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka membuang jasad korban dengan tenang di dekat dermaga. 

Sejauh ini, penyidik belum bisa mengungkapkan motif Fauzan menghilangkan nyawa SH.

Kendati demikian, berdasarkan hasil interogasi, Fauzan mengakui mempunyai hubungan sebagai teman dekat dengan korban.

"FF ini merupakan teman dekat korban," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Fauzan sendiri sehari-hari bekerja sebagai tukang jagal hewan berupa kambing dan sapi.

"Tersangka ini bekerja sebagai tukang potong hewan kambing dan sapi atau jagal," kata Ade Ary, Kamis.

Sementara, SH bekerja sebagai seorang admin di perusahaan pengiriman barang di Jakarta Utara. 

Belum diketahui bagaimana cara Fauzan menghabisi nyawa wanita yang berstatus cerai mati tersebut.

Hanya saja, tersangka memotong kepala ibu empat anak itu menggunakan sebuah pisau yang dia pakai sehari-hari sebagai tukang jagal.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.

Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB. 

Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.

Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).

Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

Sumber