Tukang Jagal Pemenggal Wanita Sempat Mengaku ke Istri Habis Mutilasi Orang
JAKARTA, KOMPAS.com - Tukang jagal pembunuh mayat wanita tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Fauzan (43) sempat mengaku ke istri usai memutilasi wanita berinisial SH (40).
Hal itu, terungkap saat Fauzan melakukan rekonstruksi ulang pembunuhan SH di kediamannya, Jalan Muara Baru, Gang Masjid Nurusobah, RT 18, RT 17, No 05, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2024).
Usai membunuh, Fauzan menutupi potongan tubuh dan kepala SH dengan selimut agar tidak dilihat orang.
Kemudian, pada adegan ke-22 rekonstruksi, Fauzan menghampiri istrinya yang berada di Taman Jokowi, Pluit, Jakarta Utara, dengan sepeda motor.
Di sana lah, Fauzan mengaku ke istri sudah memutilasi SH.
"Tersangka FF menemui istrinya di Taman Jokowi Pluit Jakarta Utara memberitahukan telah membunuh korban, kemudian pulang," tulis surat reka adegan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, dikutip Kompas.com, Rabu.
Setelah menemui istrinya, Fauzan kembali ke rumah untuk membuang kepala korban di sela-sela tembok yang berada di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, Jakarta Utara.
Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB.
Lokasi penemuan potongan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Selang beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Fauzan merupakan mantan suami siri korban. Dia tega membunuh korban karena merasa sakit hati usai SH menyebut istri dan anaknya sebagai pelacur.
Akibat ulahnya Fauzan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.