Tunggu Juknis Pusat, Pemkab Dompu Belum Sosialisasikan Kenaikan Gaji Guru
DOMPU, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum mendapat surat resmi dari pemerintah pusat terkait kenaikan gaji guru ASN dan Non-ASN bersertifikasi di tahun 2025.
"Kita belum menerima surat penjelasan resmi dari pusat terkait informasi kenaikan gaji guru ini," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Rifaid, saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).
Mengingat belum adanya surat pemberitahuan sekaligus petunjuk teknis atas rencana tersebut, pihaknya belum berani mensosialisasikan kepada guru-guru di Dompu.
Pihaknya tak ingin gegabah menyampaikan informasi ini karena khawatir akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Saat ini saja, lanjut dia, sudah ramai diperbincangkan soal besaran kenaikan gaji yang akan diperoleh guru ASN dan Non-ASN bersertifikasi, apakah Rp 2 juta atau hanya Rp 500.000.
"Kalau sudah ada surat baru bisa kita sampaikan, jangan sampai nanti salah. Guru-guru kami imbau juga agar menunggu kepastian dari pusat," ujarnya.
Rifaid menjelaskan, jika kenaikan gaji guru ini direalisasikan, maka beban anggarannya menjadi tanggung jawab penuh dari Kemendikbud.
Anggaran itu nantinya akan dialokasikan melalui APBD II dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik.
"Jadi daerah nanti tidak akan terbebani dengan adanya kenaikan gaji ini," jelasnya.