Tunggu Penetapan UMK dan UMSK, Puluhan Buruh Masih Demo, Pj Nana Belum Teken
SEMARANG, KOMPAS.com - Puluhan buruh masih bertahan berunjuk rasa hingga pukul 22.00 WIB di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (18/12/2024), menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Aksi ini dimulai oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) yang datang dari berbagai daerah sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam aksi tersebut, para buruh menyetel lagu religi berisi salawatan melalui pengeras suara dan mengadakan ibadah serta beristirahat sembari menunggu keputusan mengenai upah.
Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana, dijadwalkan untuk merilis UMK malam ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar mengenai penetapan tersebut.
"Sampai saat ini Bapak PJ Gubernur belum berani meneken UMK dan UMSK. Tetapi harapan kami sebenarnya harus secepatnya diputuskan, karena kalau terlalu lama kami juga bisa bereaksi yang lebih berani lagi," ujar Koordinator Jaringan ABJAT, Aulia Hakim, saat dikonfirmasi pada malam hari yang sama.
Para buruh mendorong Pj Nana untuk tetap mengatur UMSK sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU XII/2023 yang mengatur kenaikan upah minimum sektoral proposal (UMSP) dan UMSK minimal sebesar 5 persen.
"Kami masih berharap Pak Pj tegak lurus kepada konstitusi, tetapi kalau Pak Pj melenceng dari konstitusi, secara kondisional, kami akan gugat Pak Pj di PTUN," tegas Aulia.
Dalam kesempatan tersebut, Aulia juga memaparkan bahwa kondisi upah rendah di Jawa Tengah tidak sejalan dengan kenaikan harga pangan dan kebijakan lainnya, termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
"Secara nasional, buruh di Jateng memiliki upah yang rendah, itu yang perlu digaris bawahi. Apalagi nanti akan ada penambahan pajak 12 persen. Kalau tetap tidak ada upah sektoral, saya pikir ini masih jauh panggang dari pada api, karena kami sangat berharap upah sektoral ini," harapnya.
Aulia menambahkan bahwa dengan adanya upah sektoral, buruh akan memiliki sedikit penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup, meskipun masih jauh dari standar kebutuhan hidup layak.
"Kita lihat disparitas upah di Jateng masih jauh. Paling rendah di Banjarnegara, paling tinggi di Kota Semarang. Selisihnya mencapai Rp 1 juta. Banjarnegara sebesar 2,1 juta, sedangkan di Semarang 3,2 juta. Padahal kebutuhan di Banjarnegara dan Kota Semarang itu tidak terlalu jauh, ini yang harus menjadi pemikiran ke depan Pemprov Jateng," ungkapnya.
Para buruh sangat berharap agar Pj Nana menunjukkan keberpihakan kepada buruh di akhir masa jabatannya.
Mereka ingin upah sektoral yang dapat mencukupi kebutuhan hidup dalam setahun mendatang.
"Setidaknya saya berharap Pak Pj menetapkan upah sektoral dengan asas keadilan dan hati nurani yang paling kecil. Pak Pj, ketika akan meninggalkan Jateng, tinggalkanlah sesuatu yang akan selalu dikenang oleh buruh Jateng, yaitu upah sektoral," tandas Aulia.
Puluhan buruh asal Grobogan ramai-ramai membolos kerja untuk menuntut kenaikan upah minimum sektoral proposal (UMSP) di Jawa Tengah pada 2025 di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (18/12/2024).
Ketua Serikat Pekerja Pungkook Bersatu Grobogan (SP PUBG) Wilda Amaliya mengatakan sejatinya harga kebutuhan di daerahnya tak jauh berbeda dengan kota besar.
Dia mencontohkan saat membeli bensin biaya yang dikeluarkan sama dengan daerah lainnya. Sehingga sudah semestinya pemerintah menaikan UMSP bagi para buruh.
"Kita beli es teh di indomart Grobogan dengan di indomart di Jakarta itu sama kan. kita beli bensin di grobogan sama di Jakarta sama harganya, tapi kenapa upahnya beda? Itu yang menjadi jomplang, kesenjangan di situ," ungkap Wilda di sela aksi.
Dia mengaku bersama rombongan SP PUBG yang berjumlah sekitar 80 orang berangkat dari daerah asalnya sejak pukul 07.00 WIB menuju Semarang.
Lantaran hanya sebagian kecil yang mendapat izin, maka puluhan buruh lainnya nekat membolos kerja demi memperjuangkan nasib upahnya di tahun mendatang.
"Kenapa kita jauh-jauh dari Grobogan ke kantor gubernur, sebenarnya kita enggak muluk-muluk, kita ingin dari Pemprov Jawa Tengah itu sesuai dengan statement bahwa kenaikan upah 2025 itu senilai 6,5 persen Plus UMSP dan UMSK gitu," tegas dia.
Namun sampai saat ini buruh di Jateng tidak melihat komitmen Pemprov mewujudkan UMSP tersebut. Padahal provinsi lainnya telah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU XII/2023 yang mengatur kenaikan UMSP dan UMSK minimal 5 persen.
"Cuma kan di Jawa Tengah sendiri itu tidak menggunakan upah sektoral, nah itu yang kita bertanya-tanya. Harusnya upah sektoral ya dipenuhi gitu," harap dia.
Dia mengaku keberatan bila harus memenuhi kebutuhan hidup dengan upah pas-pasan yang tak berbanding lurus dengan kenaikan harga pangan hingga pajak 12 persen.
"Kalo kita pajaknya aja ada kenaikan, masa upahnya enggak ada kenaikan. Nah itu yang menjadi tidak adil untuk kaum buruh gitu. Apalagi upah grobogan tuh sangat minim, saat ini Rp 2.116.000," beber dia.
Padahal menurut survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan dengan meninjau harga sembako di sejumlah pasar, mestinya kenaikan upah di Grobogan 13 persen.