Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Buruh Minta Prabowo Cabut Aturan yang Rugikan Pekerja
JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh massa aksi demonstrasi di depan gedung Balai Kota Jakarta meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan-aturan yang merugikan pekerja.
Hal itu disampaikan Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Jakarta, Kardinal, di sela-sela demo buruh menuntut kenaikan upah 8-10 persen untuk tahun 2025, Rabu (30/10/2024).
"Tuntutan kami, meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut aturan-aturan yang memiskinkan kelas pekerja rakyat Indonesia," ujar Kardinal saat ditemui di depan Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kardinal menegaskan, pihaknya menuntut agar pemerintah baru lebih menghargai tenaga pekerja buruh.
"Naikkan upah, kami di sini konsepnya bukan meminta, tapi menuntut. Artinya, hargai hasil tenaga pekerja dibayar cukup untuk hidup bertahan di Jakarta," ucapnya.
Kardinal menyebut, upah buruh saat ini tidak sebanding dengan biaya hidup di Jakarta yang terus naik setiap tahunnya.
"Jangankan untuk bertahan hidup, untuk makan saja sulit. Nah, ini yang menjadi pokok persoalan. Kelas buruh meminta, jangan terlalu rakuslah para kapitalis," kata dia.
Jika tuntutan yang disampaikan dalam aksi hari ini tak direalisasikan, kata Kardinal, para buruh akan kembali menggelar demonstrasi dan mengancam melakukan aksi mogok nasional.
"Kami melihat ini adalah permulaan, menuju 11-12 November, melakukan mogok nasional," tegasnya.
Sebagai informasi, massa buruh melakukan aksi demo menuntut kenaikan upah 8-10 persen untuk tahun 2025 di depan Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Dari atas mobil komando, orator menyampaikan bahwa demo buruh akan terus berlanjut apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai, selama lima tahun belakangan, upah yang diperoleh tidak setara dengan pekerjaan mereka.
Ada dua tuntutan yang disampaikan para buruh. Selain terkait kenaikan UMP 2025, massa juga meminta Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut.
"Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional," kata Ketua Perda KSPI Jakarta Winarso.
Winarso menegaskan, aksi mogok nasional akan diikuti oleh lima juta buruh dari 15.000 pabrik yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.