Turis Australia Jadi Korban Jambret di Bali, Ponsel Rp 10 Juta Dirampas
DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Australia, David M (37) menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Seminyak, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam kejadian itu, ponsel jenis iPhone 11 yang ditaksir seharga Rp 10 juta milik korban dirampas oleh pelaku.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku pencurian terhadap turis asing ini berinisial SO (40).
Saat ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polsek Kuta untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku melihat korban sedang memegang ponsel saat berjalan, kemudian pelaku langsung menarik paksa ponsel korban dan langsung dibawa kabur," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/1/2025).
Ia mengungkapkan, peristiwa ini terjadi ketika korban bersama istrinya dan anaknya tengah berjalan kaki menuju tempat mereka menginap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Saat itu, korban berjalan sambil memegang ponselnya.
Tiba-tiba, datang pelaku yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel dari tangan korban.
"Atas kejadian tersebut, korban kehilangan ponsel jenis iPhone 11 dan mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000," kata dia.
Sukadi mengatakan, tim Reskrim Polsek Kuta yang menerima laporan korban lalu bergerak memburu pelaku.
Hingga akhirnya, petugas menangkap pelaku di wilayah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Senin (13/1/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di wilayah Kuta sebanyak tiga kali.
"Pelaku mengakui telah mengambil ponsel korban dan rencananya akan dijual. Hasilnya akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.