Turun Rp 10 Juta, Kemenag Kini Usul Biaya Haji Disetor Jemaah Rp 55 Juta
Kementerian Agama (Kemenag) menghadiri rapat Panitia Kerja (Panja) Haji membahas penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1146 H/2025 M di DPR. Kemenag kini mengusulkan biaya haji disetor jemaah sebesar Rp 55 juta dari usulan awal Rp 65 juta.
Hal itu disampaikan Hilman dalam rapat bersama Panja Haji DPR di ruang rapat Banggar DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mulanya menyampaikan total BPIH sebesar Rp 89 juta. Angka itu menurun dari usulan awal pemerintah Rp 93 juta.
"Dari jumlah itu kami sebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini adalah Rp 89.666.469,26," kata Hilman.
Hilman menyebutkan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya disetor jemaah diusulkan sebesar Rp 55 juta. Dengan perhitungan itu, nilai manfaatnya sebesar Rp 34.073.267 dengan persentase Bipih 62% dan nilai manfaat 38%.
"Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp 55.593.201,57 ini terdiri dari beberapa komponen. Untuk Bipih-nya dialokasikan sebagaimana berikut. Bipih yang dimaksud adalah beban yang akan dibayar masing-masing jemaah," ujar dia.
Simak juga Video ‘Anggota Komisi VIII Usul Jemaah Haji di Atas 70 Tahun Didahulukan Berangkat’
[Gambas Video 20detik]