Tutup Masa Sidang DPR, Puan Soroti PHK Massal hingga Pilkada
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam rapat paripurna penutupan masa sidang akhir tahun. Dia menyoroti sejumlah permasalahan mulai dari PHK massal hingga Pilkada serentak.
Hal itu disampaikan Puan dalam pidato penutupan masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024). Sejumlah masalah yang disoroti adalah PHK massal, seleksi guru honorer, maraknya kasus anak berhadapan dengan hukum, pelaksanaan pilkada serentak, hingga kesiapan transportasi menghadapi perayaan Natal dan tahun baru (Nataru)
"Pilkada serentak dan netralitas aparatur negara, penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal, penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, antisipasi dan mitigasi terhadap cuaca ekstrem, dan ketersediaan bahan pokok dan kesiapan transportasi maupun infrastruktur dalam menghadapi perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025," kata Puan dalam pidatonya.
Puan menyebutkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak juga baru saja dilaksanakan. DPR RI, menurut dia, menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu.
"DPR RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari KPU RI, Bawaslu RI, hingga jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, atas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang berjalan dengan baik, lancar,dan tertib," katanya.
"Kita perlu terus menyempurnakan pilkada yang sungguh-sungguh bebas, jujur, adil, dan rahasia, sehingga rakyat bebas menggunakan kedaulatannya," lanjut Puan.
Dia menjelaskan, DPR RI telah menetapkan prolegnas, yang terdiri atas 176 RUU Tahun 2025-2029 untuk jangka menengah dan 41 RUU prioritas tahun 2025.
"Dari 41 rancangan undang-undang dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025 di antaranya terdapat 6 rancangan undang-undang yang merupakan carry over dari DPR RI periode sebelumnya," kata dia.
"DPR RI bersama dengan pemerintah juga telah berhasil menyelesaikan 1 rancangan undang-undang, yakni Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," tambahnya.
Puan mengatakan, selanjutnya DPR RI akan memasuki masa reses mulai 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025. Dia pun mengapresiasi kerja para anggota DPR.
"Atas nama Pimpinan DPR RI, saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 6 Desember 2024 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025, DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025," ucapnya.
Simak juga video Bos Sritex Bantah PHK Massal, Hanya Liburkan 2.500 Orang Karyawan
[Gambas Video 20detik]