Uang Suap Ronald Tannur Dibagi di Ruang Kerja, MA: Kita Tak Bisa Nguntit 24 Jam

Uang Suap Ronald Tannur Dibagi di Ruang Kerja, MA: Kita Tak Bisa Nguntit 24 Jam

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengatakan, pihaknya tidak bisa mengikuti pergerakan hakim selama 24 jam penuh.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara MA Yanto saat menanggapi soal uang suap vonis Ronald Tannur yang dibagi-bagi oleh ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di ruang kerja mereka.

"Pertanyaannya kenapa masih kecolongan? Kita kan tidak selalu nguntit 24 jam diuntit kan. Kan tidak mungkin kita itu nguntit," kata Yanto di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Yanto mengatakan, MA memiliki banyak aturan untuk mengawasi para hakim, bahkan sudah memiliki Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Namun, menurut dia, para hakim tersebut juga lebih pintar dalam menjalankan aksinya.

"Tentunya kan dia juga lebih pinter toh seperti itu, artinya kalau kita sudah all out mengawasi hanya saja kan kita tidak mungkin nguntit kemana pun pergi kan seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, MA akan terus meningkatkan pengawasan salah satunya dengan memasang CCTV.

"Ya intinya Mahkamah Agung terus berupaya meningkatkan pengawasan bahkan pemasangan CCTV," kata Sobandi.

Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, uang suap vonis bebas kasus pembunuhan Ronald Tannur dibagi-bagi oleh ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di ruang kerja mereka.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang didakwa secara bersama-sama menerima suap melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa penuntut umum menyebut, pada awal Juni 2024, Damanik menerima uang sebanyak 140.000 dollar Singapura atau Rp 1.669.430.000 jika merujuk pada kurs dollar hari ini, Selasa (24/12/2024).

Menurut jaksa, uang itu diterima Damanik dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Gerai Dunkin Donuts Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah.

“Kemudian bertempat di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya, lalu terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sepakat untuk membagi uang tersebut,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.

Damanik menerima jatah 38.000 dollar Singapura, Mangapul 36.000 dollar Singapura, dan Heru sebesar 36.000 dollar Singapura.

Sementara, sisanya sebanyak 30.000 dollar Singapura disimpan sendiri oleh Damanik.

Selanjutnya, pada akhir Juni 2024, di tempat yang sama, Damanik kembali menerima uang 48.000 dollar Singapura atau Rp 572.376.000 dari Lisa Rachmat.

Kemudian, pada bulan berikutnya, Heru menerima suap dalam bentuk tunai Rp 1 miliar dan 120.000 dollar Singapura dari Lisa Rachmat.

“(Penyerahan) di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar jaksa.

Secara keseluruhan, uang suap yang diterima ketiga hakim itu diduga sejumlah Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura atau Rp 4,6 miliar.

Suap diberikan oleh Lisa Rachmat agar para hakim itu menjatuhkan putusan bebas untuk Ronald Tannur.

“Dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat diterima oleh Heru Hanindyo,” kata jaksa.

Karena perbuatannya, Damanik, Mangapul, dan Heru didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber