Ucapan Maaf Bos Daycare Berujung Vonis Ringan Kasus Penganiayaan
Terdakwa kasus penganiayaan balita, Meita Irianty alias Tata Irianty (37), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Bos daycare Wensen School Indonesia (WSI) Depok itu dihukum ringan karena sudah minta maaf.
Kasus penganiayaan anak yang terjadi di daycare WSI Depok ini sempat viral di media sosial. Rekaman video beredar memperlihatkan seorang balita dan bayi mendapatkan kekerasan dari pengasuh.
Belakangan diketahui bahwa pelaku adalah Meita Irianty, yang juga merupakan pemilik daycare tersebut. Polres Metro Depok yang mengetahui kejadian tersebut melakukan gerak cepat dan menangkap Meita Irianty pada Rabu, 31 Juli 2024, di kediamannya di kawasan Depok.
Seusai pemeriksaan, terungkap motif Meita melakukan aksinya itu. Polisi menyebutkan motif Meita menganiaya bayi dan balita adalah kesal lantaran anak rewel.
"Menyatakan Terdakwa Meita alias Tata binti Erlan Pujiono telah terbukti secara sadar dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," kata hakim ketua Bambang Setyawan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (11/12/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Hakim membebani Meita membayar uang ganti rugi atau restitusi Rp 300 juta kepada korban. Ada dua korban yang mendapat restitusi.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban. Kepada MK (2) sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM (9 bulan) Rp 150 juta dengan ketentuan bahwa bila Terdakwa tidak membayar restitusi diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Meita dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Meita terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Meita Irianti alias Tata binti Erlan Pujiono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata JPU saat membacakan tuntutan.
Pejabat Humas PN Depok Andri Eswin menjelaskan hal memberatkan dan meringankan vonis Meita. Dia menyebut hal memberatkan ialah perbuatan Meita menyebabkan trauma pada korban.
"Hal memberatkan menyebabkan rasa trauma pada anak korban," kata Andri saat kepada wartawan, Rabu (11/12).
Dia mengatakan hal yang meringankan ialah Terdakwa mengakui perbuatannya. Meita juga disebut sudah meminta maaf ke korban.
"Yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya," ujarnya.