Ucapan Pimpinan KPK soal Sekjen PDIP Hasto Tersangka: Tunggu Konferensi Pers
Pimpinan KPK buka suara setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan pihaknya segera menggelar konferensi pers untuk menjelaskan status hukum Hasto.
"Tunggu konferensi pers," kata Fitroh saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
KPK saat ini menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus. Penetapan tersangka itu berdasarkan ekspose yang dilakukan pada 20 Desember atau setelah pimpinan KPK periode 2024-2029 menggelar serah terima jabatan.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap. KPK menduga Hasto bersama Harun Masiku memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menyebut Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak 2020. Harun Masiku sudah menjadi buron sejak 2020.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Dia menuding ada politisasi hukum.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebutkan memang kerap ada upaya politisasi hukum.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," ucapnya.
Namun dia menegaskan hanya PDIP yang tidak menyerah ketika muncul ancaman demikian. Dia menekankan ancaman penjara justru jadi energi untuk PDIP.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ujarnya.