Ujang-Dadang Paslon Pilkada Pangandaran Cabut Gugatan dalam Sidang Perdana PHPU di MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan dan wakil bupati Dadang Solihat mencabut gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ujang dan Dadang selaku pemohon, Wawan Suprawan, di sidang perdana PHPU di panel 1 yang diketuai oleh Suhartoyo.
“Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), melalui surat ini kami mengajukan permohonan pencabutan atau pembatalan perkara nomor 10/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Pangandaran 2024,” ujar Wawan di sidang yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Wawan menjelaskan, awalnya, Ujang dan Dadang mengajukan PHPU pada 7 Desember 2024 lalu melalui sistem pengajuan permohonan elektronik. Namun, atas satu dan dua hal, keputusan ini berubah.
Pada 13 Desember 2024, pihak Ujang dan Dadang mendatangi Kantor MK di Jakarta untuk menarik permohonan yang mereka ajukan.
Permohonan pembatalan ini telah diterima dan diproses oleh administrasi MK pada Desember 2024.
“Iya, tetap dicabut ya perkaranya?” tanya Hakim Suhartoyo kepada pihak pemohon.
Wawan mengatakan, pihaknya tetap pada keputusan mereka untuk mencabut pencabutan permohonan sengketa Pilkada 2024 ini.
Dalam persidangan, Ujang dan Dadang tidak hadir secara langsung. Mereka diwakili oleh kuasa hukum mereka.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman pilkada2024.kpu.go.id, hasil Pilkada 2024 di Kabupaten Pangandaran menunjukkan kemenangan untuk pasangan Citra Pritiyami dan Ino Darsono dengan perolehan suara 51,72 persen.
Sementara, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat memperoleh 48,28 persen.
Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar pada Rabu, (8/1/2025).
Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan.
Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.
Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.