Uji Materi UU Cipta Kerja, MK: TKA dengan Keterampilan Bisa Kerja di Indonesia, tapi Utamakan Pekerja Lokal
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster tenaga kerja asing (TKA).
Uji materi nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Buruh dkk ini mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal itu berbunyi "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki".
Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya tenaga hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Namun, menurut MK, pengisian pekerjaan dalam jabatan dan waktu tertentu tersebut harus tetap mengutamakan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia.
"Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 Ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, ‘Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia’," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Dalam gugatan ini, kata Arief, para pemohon khawatir norma Pasal 42 Ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU Nomor 6 Nomor 2023 menjadi pintu masuknya TKA yang tidak terampil atau unskilled labour secara masif, sehingga mereduksi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
Oleh karena itu, para pemohon memohon agar norma Pasal ini dimaknai, ‘Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan jabatan yang akan diduduki’.
Mahkamah berpandangan, norma pasal yang diuji memang berpotensi membuka peluang bagi TKA yang tidak memiliki kompetensi atau unskilled labour untuk dipekerjakan di Indonesia, sehingga merugikan tenaga kerja Indonesia.
Namun, dalam menjawab pertanyaan tersebut, MK mempertimbangkan prinsip-prinsip konstitusional yang melindungi hak-hak pekerja Indonesia, dengan menilai secara proporsionalitas antara kebutuhan akan TKA dan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia
Arief menyampaikan, secara konstitusional, Pasal 27 Ayat 2 UUD Tahun 1945 menyatakan, ’tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’.
Norma tersebut telah menegaskan adanya tanggung jawab negara untuk menciptakan kondisi di mana warga negara memperoleh akses yang adil terhadap kesempatan kerja.
Menurut MK, kehadiran TKA yang tidak memiliki kompetensi yang memadai dan terbatas pada kebutuhan tertentu dapat berdampak negatif pada pasar kerja di Indonesia.
Di sisi lain, MK juga memahami bahwa memberi kesempatan kerja bagi TKA di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari terutama untuk sektor-sektor yang memerlukan keahlian khusus yang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia.
Namun, kata Arief, hal yang perlu ditekankan dalam penggunaan TKA adalah harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas dan terukur, serta tidak boleh merugikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
"Artinya, bilamana norma undang-undang tidak memberikan pembatasan, peraturan yang lebih rendah berpotensi untuk melanggar pembatasan terhadap TKA tersebut sehingga memungkinkan suatu perusahaan menyerap TKA yang tidak memiliki keterampilan khusus," ucap dia.
Padahal, lanjut Arief, semangat norma Pasal 42 Ayat 4 Pasal 81 angka 4 UU 6 Tahun 2023 adalah menekankan pada kompetensi yang harus dimiliki sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya.
Oleh karena itu, data calon TKA dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) harus didukung dengan dokumen yang menunjukkan kriteria kompetensi dimaksud, yaitu sertifikat kompetensi, termasuk ijazah pendidikan.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon berkenaan dengan konstitusionalitas norma Pasal 42 ayat 4 dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," kata Arief.