Ulah Nekat Pria di Cengkareng, Pilih Berkebun Ganja di Loteng Rumah karena Tak Punya Pekerjaan

Ulah Nekat Pria di Cengkareng, Pilih Berkebun Ganja di Loteng Rumah karena Tak Punya Pekerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AJ (36) ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Pedongkelan Belakang, RT 02/RW 16, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/11/2024).

AJ ditangkap usai polisi menggerebek rumahnya. Dalam penggerebekan, polisi mendapatkan loteng rumah AJ disulap menjadi lahan untuk budi daya tanaman jenis ganja.

“Pelaku melakukan pengolahan tanaman ganja melalui media pot yang telah berjalan selama lebih dari satu tahun,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah dalam keterangannya, Rabu.

Chandra mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai rumah pelaku kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Kemudian, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan 40 tanaman ganja yang berada di dalam 16 pot.

Tanaman ganja itu dibudidayakan pelaku di loteng rumahnya dengan tujuan agar tidak diketahui oleh tetangganya.

“Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini atau menanam ini, dia taruh di dalam pot dan potnya dijejer di loteng rumahnya, di atas genteng,” ungkap Chandra.

Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan sebuah tas hitam berisi 19 bungkus paket ganja dan satu bundel papir mild. Ditemukan pula panci berisi 274 gram ganja kering yang disimpan dalam lemari.

Selain itu, petugas menemukan satu botol pupuk cair dan delapan botol air dari septic tank yang digunakan sebagai cairan penyubur tanaman ganja.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya.

"Dari keterangan pelaku yang kami terima bahwa daun ganja tersebut sudah beberapa kali dijual oleh pelaku," kata Chandra.

Untuk melancarkan aksi kejahatannya ini, AJ membeli bibit ganja secara daring atau online.

“Dia coba sendiri dan kemudian dia juga memberikan pupuk-pupuk yang biasa digunakan oleh pupuk tanaman biasa,” ungkap Chandra.

Kepada polisi, AJ mengaku nekat membudidayakan tanaman ganja selama setahun terakhir karena tidak mempunyai pekerjaan.

“Untuk pelaku melakukan ini seorang diri, tapi dia tinggal di rumah kakaknya,” kata Chandra.

Pelaku mengaku menjual ganja hasil budi daya ke orang yang dia kenal seharga Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket.

Di sisi lain, AJ sudah membudidayakan tanaman ganja ini selama satu tahun terakhir. Pelaku mengaku baru pertama kali memanen atas hasil kejahatannya itu.

“Yang kami temukan ini adalah budi daya pertamanya dia,” ungkap Chandra.

Meski begitu, polisi tetap mengembangkan perkara ini terkait adanya dugaan keterlibatan orang lain.

Sementara itu, berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

(Penulis Baharudin Al Farisi | Editor Fitria Chusna Farisa, Jessi Carina)

Sumber