UMK 2025 Cikarang Tembus Rp5,55 Juta, Tertinggi di Indonesia?

UMK 2025 Cikarang Tembus Rp5,55 Juta, Tertinggi di Indonesia?

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan upah minimum 2025 sebesar 6,5%. Besaran upah minimum kabupaten/kota yang menjadi pusat industri pun turut menjadi perhatian, salah satunya Cikarang yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lantas, berapa UMK Cikarang di 2025?

Sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Bekasi, UMK Cikarang mengikuti besaran upah minimum kabupaten Bekasi. Pada 2024, Upah minimum Kabupaten Bekasi sebesar Rp5,21 juta.

Adapun, dengan kenaikan 6,5%, maka upah minimum Kabupaten Bekasi, termasuk Cikarang pada 2025 menjadi Rp5,55 juta. 

Kenaikan UMK sebesar 6,5% ini sebagaimana dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Adapun, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa formula penghitungan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2025 yakni UMK 2024 ditambah dengan kenaikan UMK yang ditetapkan sebesar 6,5%.

“Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,5% dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024,” tulis beleid tersebut.

Nilai kenaikan UMK tersebut mempertimbangkan 3 poin utama, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan ataupun pekerja.

Berdasarkan catatan Bisnis, kenaikan UMK Cikarang paling besar terjadi pada penetapan UMK 2023. Di mana, besaran kenaikannya sebesar Rp345.732 menjadi Rp5,13 juta.

Adapun, kenaikan UMK paling kecil terjadi pada 2024 yang hanya naik sebesar Rp81.688 menjadi Rp5,21 juta. Sementara itu, pada 2025 besaran kenaikannya cukup signifikan sebesar Rp339.252 menjadi Rp5,5 juta.

Sementara itu, pada 2022 UMK Cikarang sempat tidak naik dan stagnan di level Rp4,79 juta. Secara lebih terperinci, berikut penjabarannya!

• UMK 2020 Rp4.498.000 (naik Rp351.874)• UMK 2021 Rp4.791.843 (naik Rp293.843)• UMK 2022 Rp4.791.843 (naik Rp0)• UMK 2023 Rp5.137.575 (naik Rp345.732)• UMK 2024 Rp5.219.263 (naik Rp81.688)• UMK 2025 Rp5.558.515 (naik Rp339.252)

Meski demikian, nilai UMK Cikarang bukan menjadi yang terbesar di Indonesia. Pasalnya, angkanya masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.

Perinciannya, UMK 2025 Kota Bekasi menjadi yang paling jumbo sebesar Rp5,69 juta, sedangkan UMK 2025 Kabupaten Karawang yakni sebesar Rp5,59 juta.

Barulah di posisi ketiga ditempati oleh wilayah Kabupaten Bekasi yang mencakup Cikarang sebesar Rp5,5 juta.

Sumber