UMK Bogor 2025 Naik Menjadi Rp 5.126.898 Per 1 Januari 2025

UMK Bogor 2025 Naik Menjadi Rp 5.126.898 Per 1 Januari 2025

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor 2025 sebesar 6,5 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto menyatakan, kenaikan UMK Bogor mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

“Jadi sekarang UMK Kota Bogor sebesar Rp 5.126.898," kata Sujatmiko saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

Diketahui, UMK Bogor 2024 berjumlah Rp4.813.988. Dengan begitu, UMK Bogor saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp 312.910

Kenaikan UMK Bogor ini juga sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 yang meningkat dengan persentase serupa, yakni 6,5 persen.

UMK baru ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 Januari 2025.

Sujatmiko menambahkan, pengesahan UMK ini telah direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Bogor kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor.

“UMK sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, dibahas di dewan pengupahan kota dan kabupaten dan hasilnya berupa rekomendasi 1 yang disampaikan ke gubernur Jawa Barat melalui wali kota dan Bupati. Selanjutnya gubernur akan menetapkannya,” kata dia.

(Penulis Ruby Rachmadina | Editor Fitria Chusna Farisa)

Sumber