UMK dan UMSK Jawa Tengah 2025 Diumumkan, Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah
SEMARANG, KOMPAS.com – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 pada Rabu (18/12/2024).
Kenaikan UMK 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024 dan akan berlaku di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Sementara itu, UMSK 2025 hanya ditetapkan di dua daerah, yaitu Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan UMK 2025.
Besaran UMK dan UMSK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827, sedangkan UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan nilai Rp 2.170.475.
Rata-rata kenaikan UMK 2025 mencapai Rp 148.742.
KOMPAS.com/Egadia Birru Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana saat memberikan keterangan, Sabtu (30/11/2024).
Melalui keterangan tertulisnya, Nana menjelaskan bahwa UMSK hanya berlaku untuk sektor tertentu yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, ada tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” ungkapnya di rumah dinas Puri Gedeh, Rabu malam.
Selain UMK dan UMSK, Nana juga mengumumkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2025 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024.
UMSP 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.277.816 dan berlaku bagi pekerja di sektor Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil dan Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator.
Penetapan UMK, UMSK, dan UMSP ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain itu, keputusan ini juga berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi dari Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, serta rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Nana menambahkan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut bisa dikenai sanksi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya akan berpedoman pada struktur skala upah.
Dengan ditetapkannya UMK, UMSK, dan UMSP Jawa Tengah 2025, diharapkan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah dapat menyesuaikan ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sebelumnya, ratusan buruh menggelar unjuk rasa di depan kantor gubernur sejak siang hingga dini hari untuk menunggu penetapan UMK dan UMSK di seluruh daerah di Jawa Tengah.
Mereka baru membubarkan diri setelah mendengar pengumuman penetapan upah tersebut pada Kamis (19/12/2024) dini hari.