UMK Depok 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5.195.720
DEPOK, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 5.195.720.
Pada 2024, UMK Depok adalah Rp 4.878.612.
Hal ini ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota Depok yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan organisasi pengusaha melalui rapat, Jumat (13/12/2024).
“Dewan Pengupahan Kota Depok menetapkan UMK Depok Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan ketetapan yang terdapat pada Permenaker 16 Tahun 2024 dari sebelumnya sebesar Rp 4.878.612 menjadi Rp 5.195.720,78,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok Sidik Mulyono, dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Dengan demikian, UMK Depok naik Rp 317.109,78 dari tahun sebelumnya.
Penetapan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam rapat, Sidik juga tak menyangkal adanya pertentangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang tidak setuju soal kenaikan UMK 6,5 persen.
“Dalam rapat, pihak Apindo menyampaikan keberatan, tetapi karena sudah ada ketetapan di Permenaker 16 yang tidak memungkinkan (UMK) untuk lebih atau kurang, jadi mau tidak mau mereka setuju kenaikan 6,5 persen tersebut,” tutur Sidik.
Tidak hanya UMK, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Depok Tahun 2025 meningkat 7,5 persen.
“Dewan Pengupahan Kota Depok juga menyepakati nilai UMSK Kota Depok tahun 2025 lebih besar 1 persen dari UMK Kota Depok Tahun 2025,” kata Sidik.
Selanjutnya, hasil ketetapan UMK dan UMSK dari Pemkot Depok akan dikirim ke Gubernur Jawa Barat dalam bentuk rekomendasi untuk segera ditetapkan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Jabar 2025 menjadi Rp 2.191.238 dari sebelumnya Rp 2.057.495, atau naik setara Rp 133.737.