UMK Depok Naik 6,5 Persen, Sempat Ditolak Apindo

UMK Depok Naik 6,5 Persen, Sempat Ditolak Apindo

DEPOK, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Depok untuk tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen, meski sebelumnya sempat ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Depok, Jumat (13/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, Sidik Mulyono, mengungkapkan bahwa sikap berkeberatan Apindo muncul dalam rapat yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan organisasi pengusaha.

“Dalam rapat, pihak Apindo menyampaikan berkeberatan (terhadap kenaikan UMK),” kata Sidik kepada Kompas.com, Senin (16/12/2024).

Namun, Apindo akhirnya menyepakati kenaikan UMK tersebut, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Tetapi, karena sudah ada ketetapan di Permenaker 16 yang tidak memungkinkan (UMK) untuk lebih atau kurang, jadi mau tidak mau mereka setuju kenaikan 6,5 persen tersebut,” jelas Sidik.

Dengan kenaikan sebesar Rp 317.109, UMK Depok 2025 menjadi Rp 5.195.720 dari sebelumnya Rp 4.878.612 pada tahun 2024.

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Depok juga mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen. Keputusan ini akan diajukan dalam bentuk rekomendasi oleh Pemerintah Kota Depok kepada Gubernur Jawa Barat untuk disahkan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.238. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga naik sebesar 7 persen.

Sumber