UMK di Provinsi Banten Naik 6,5%, Ini Rincian Kenaikan di Kabupaten-Kota

UMK di Provinsi Banten Naik 6,5%, Ini Rincian Kenaikan di Kabupaten-Kota

Pj Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2025. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.

Dari SK Gubernur Banten yang diterima detikcom, Pj Gubernur Ucok Damenta menandatangani SK tersebut pada hari ini, Selasa (17/12/2024). Kenaikan UMK mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dengan ketentuan kenaikan 6,5%.

Dalam keputusan, di diktum kesatu SK Gubernur Banten menetapkan bahwa UMK tahun 2025, naik sesuai nilai masing-masih di kabupaten kota sesuai dengan lampiran keputusan. Kenaikan ini berlaku bagi buruh, pekerja dengan masa kurang dari 1 tahun pada perusahaan sebagaimana diktum kedua.

"Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun,"dalam keputusan diktum ketiga dikutip detikcom.

Di diktum keempat, disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan para pekerja atau buruh di perusahaan.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," dalam diktum kelima.

SK Gubernur ini ditetapkan di Serang dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Ucok Damenta. Tembusan SK ini antara lain ke Mendagri, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Ketua Dewan Pengupahan, Bupati dan Wali Kota se-Banten, Asosiasi Pengusaha Indonesia Banten dan termasuk pada Ketua Serikat Pekerja dan Serikat Buruh se-Banten.

Adapun besaran UMK Kabupaten Kota se-Banten pada 2025 adalah sebagai berikut

Kabupaten Pandeglang Rp 3.206.640,32Kabupaten Lebak Rp 3.172.384,39Kabupaten Serang Rp 4.857.353,01Kabupaten Tangerang Rp 4.901.117,00Kota Tangerang Rp 5.069.708,36Kota Tangerang Selatan Rp 4.974.392,42Kota Cilegon Rp 5.128.084,48Kota Serang Rp 4.418.261,13

Sumber