UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Paling Lambat 18 Desember 2024

UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen, Ditetapkan Paling Lambat 18 Desember 2024

BOGOR, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Bogor tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dari Rp 4.813.988 menjadi Rp 5.126.898.

Besaran UMK tersebut akan ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat paling lambat pada 18 Desember 2024.

“Usulan UMK disampaikan dari kota dan kabupaten paling lambat tgl 16 Desember, dan akan ditetapkan oleh Provinsi paling lambat tanggal 18 Desember,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor Sujatmiko Baliarto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Kebijakan kenaikan UMK ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Sujatmiko menambahkan, pengesahan UMK ini telah direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Bogor kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor. Namun, keputusan akhir menunggu persetujuan dari Pj Gubernur Jawa Barat.

“UMK sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, dibahas di dewan pengupahan kota dan kabupaten dan hasilnya berupa rekomendasi 1 yang disampaikan ke gubernur Jawa Barat melalui wali kota dan Bupati. Selanjutnya gubernur akan menetapkannya,” kata dia.

Kenaikan UMK Kota Bogor ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 yang juga mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen. UMK baru ini akan berlaku efektif mulai Rabu, 1 Januari 2025.

Meski demikian, pembahasan mengenai Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Bogor tahun 2025 belum mencapai kesepakatan.

“Usulan UMK , berdasarkan hasil rapat, tidak ada kesepakatan. Sehingga Kota Bogor saat ini belum bisa menerapkan UMSK untuk tahun 2025,” jelas Sujatmiko.

Sumber