UMK Kota Bogor 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp 5,1 Juta
BOGOR, KOMPAS.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Bogor naik dari Rp 4.813.988 menjadi Rp 5.126.898.
Kepala Disnaker Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
“Jadi sekarang UMK Kota Bogor sebesar Rp 5.126.898, yang awalnya hanya Rp4.813.988,” kata Sujatmiko saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).
Kenaikan UMK Kota Bogor ini juga sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 yang meningkat dengan persentase serupa, yakni 6,5 persen.
UMK baru ini akan mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 Januari 2025.
Namun, Sujatmiko mengungkapkan bahwa pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) belum menemui titik temu.
“Untuk UMSK, berdasarkan hasil rapat, tidak ada kesepakatan. Sehingga Kota Bogor saat ini belum bisa menerapkan UMSK untuk tahun 2025,” ujarnya.
Pengesahan UMK ini telah direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Bogor kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor.
Keputusan akhir akan menunggu persetujuan Pj Gubernur Jawa Barat.