UMK Kota Magelang Diusulkan Jadi Rp 2,2 Juta, Naik 6,5 Persen
MAGELANG, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Magelang, Jawa Tengah, tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.281.230 dari Rp 2.142.000. Upah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 139.230.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang Wawan Setiadi mengatakan, kenaikan UMK Magelang mengikuti kebijakan upah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen.
Usulan upah tersebut, lanjutnya, sudah dibahas dan disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Magelang pada Senin (9/12/2024).
"Pengusaha dan serikat pekerja tidak ada yang keberatan," ucapnya kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Jumat (13/12/2024).
Dengan kenaikan 6,5 persen atau setara Rp 139.230, UMK Magelang pada 2025 naik menjadi Rp 2.281.230 dari tahun 2024 sebesar Rp 2.142.000.
Penetapan UMK Magelang 2025, juga kota dan kabupaten se-Jateng, akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.
Terkait upah minimum sektoral 2025, Wawan berujar, Dewan Pengupahan Kota Magelang sepakat tidak mengusulkan.
"Dalam sidang dewan pengupahan sepakat tidak mengusulkan upah minimum sektoral," jelasnya.