UMK Purworejo 2025 Disepakati Naik Jadi Rp 2.265.937, Unsur Pengusaha Keberatan
PURWOREJO, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo telah menggelar sidang di Rumah Makan Ayam Bakar Bambu Kuning untuk membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo tahun 2025.
Sidang yang berlangsung pada Selasa (10/12/2024) ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan Badan Pusat Statistik.
Dalam sidang tersebut, disepakati bahwa UMK Purworejo akan naik sebesar 6,5 persen.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purworejo menyatakan keberatan terhadap kenaikan tersebut.
Pengurus Apindo, Budi Cahyono, menilai angka kenaikan itu jauh dari hasil perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
"Ini jauh dari hasil perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dan tanpa ada rumusan yang bisa didiskusikan lebih dahulu," ungkap Budi dalam keterangan resminya (11/12/2024).
Meski demikian, Apindo menyatakan akan mematuhi keputusan akhir pemerintah, dengan harapan rumusan kenaikan UMK di masa depan dapat lebih memperhatikan kondisi daerah secara spesifik.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini didasarkan pada Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2024.
Dengan demikian, UMK Purworejo untuk tahun 2025 ditetapkan menjadi Rp 2.265.937,67, naik dari Rp 2.127.641 pada tahun sebelumnya.
"Apindo berharap ke depan perhitungan kenaikan UMK kembali menggunakan rumusan yang melihat data tiap daerah kembali," tambah Budi.
Kenaikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di Purworejo.
Namun, pengusaha berharap adanya pembahasan lebih lanjut untuk menyesuaikan perhitungan kenaikan di tahun mendatang agar tidak memberatkan salah satu pihak.
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang juga menjabat sebagai Kadin Perintransnaker, Sukmo Widi Harwanto, menjelaskan bahwa UMK Purworejo yang semula sebesar Rp 2.127.641 mengalami kenaikan sebesar Rp 138.296,67.
"Sehingga UMK Purworejo Tahun 2025 menjadi sebesar Rp 2.265.937,67," ucap Sukmo.
Penetapan sidang UMK tersebut dihadiri oleh anggota Depekab yang berasal dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan Badan Pusat Statistik.
Menurut Sukmo, kepengurusan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Purworejo Nomor 160.18/539/2023 tentang Pengangkatan Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo Masa Jabatan Tahun 2023-2026.
Sukmo menandaskan bahwa hasil sidang tersebut selanjutnya akan disampaikan ke provinsi untuk ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.