UMK Solo 2025 Diputuskan Rp 2.416.560, Tertinggi Kedua di Solo Raya
SOLO, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Solo, Jawa Tengah pada 2025 tertinggi kedua di wilayah Solo Raya setelah Karanganyar.
UMK Solo tercatat Rp 2.416.560. Sementara UMK Karanganyar sebesar Rp 2.437.110 atau selisih Rp 20.550.
"Leres (benar) UMK Solo 2025 Rp 2.416.560, nomor dua setelah Karanganyar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti Pratiwiningsih dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (2/1/2025).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2025 naik 6,5 persen.
Artinya, UMK Solo 2025 mengalami kenaikan dari tahun lalu sekitar Rp Rp 2.269.070 menjadi Rp 2.416.560.
Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengatakan, UMK Solo 2025 yang diusulkan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2024 tantang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Kita sampaikan yang penting kita tidak di bawah nilai yang sudah diarahkan pemerintah," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024).
Teguh menyampaikan, sebenarnya Pemkot Solo ingin mengusulkan UMK Solo naik dari yang telah ditetapkan pemerintah pusat, tapi tidak bisa.
"Kami kemarin mengusulkan bisa tidak kira-kira tambah satu strip atau dua strip. Ternyata sudah tidak bisa," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, gaji UMR Solo Raya 2025 sudah ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha.
Solo Raya sendiri merujuk pada daerah eks Karesidenan Solo yang meliputi Sragen, Kota Solo, Klaten, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, dan Wonogiri.
Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Kabupaten (DPK) yang ada di Solo Raya.
Secara umum di kawasan Solo Raya, sebagaimana pada daerah lainnya di Indonesia, kenaikan upah minimumnya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Besaran gaji UMR Solo 2025 ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Regulasi lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Berikut ini rincian lengkap UMK Solo Raya pada tahun 2025
•UMK Kabupaten Karanganyar Rp 2.437.110,00
•UMK Kota Surakarta Rp 2.416.560,00
•UMK Kabupaten Boyolali Rp 2.396.598,00
•UMK Kabupaten Klaten Rp 2.389.872,78
•UMK Kabupaten Sukoharjo Rp 2.359.488,00
•UMK Kabupaten Sragen Rp 2.182.200,00
•UMK Kabupaten Wonogiri Rp 2.180.587,50