UMK Sumbawa Naik Jadi Rp 2,6 Juta

UMK Sumbawa Naik Jadi Rp 2,6 Juta

SUMBAWA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, memutuskan menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 2,6 juta.

Kenaikan ini direncanakan mulai berlaku pada tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dewan pengupahan telah membahas dan menetapkan besaran UMK tersebut.

"Ada kenaikan di angka Rp 2,6 juta atau naik 6,5 persen dari besaran UMK tahun berjalan, yakni Rp 2,4 juta," kata Varian dalam konfirmasi yang dilakukan pada Senin (23/12/2024).

Kenaikan UMK ini, menurut Varian, didasarkan pada arahan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja.

Ia menegaskan bahwa angka 6,5 persen tersebut sejalan dengan keputusan pemerintah pusat, sehingga daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan angka di bawah angka tersebut.

"Jadi, kenaikan di angka 6,5 persen bersifat berjenjang dari pusat, provinsi, dan juga kabupaten sehingga kami harus menetapkan dengan besaran yang sama," ujarnya.

Varian juga menambahkan bahwa kenaikan ini tidak akan memberatkan perusahaan, karena telah dibahas bersama dengan asosiasi pengusaha dan buruh di tingkat pusat.

"Jadi, kenaikannya sudah dibahas secara matang dengan tetap memperhatikan kondisi sektor usaha yang ada sehingga angka itu kami anggap sudah sangat relevan," imbuhnya.

Namun, Varian mengakui bahwa penerapan UMK tahun 2024 sebesar Rp 2,4 juta belum sepenuhnya dilaksanakan oleh perusahaan.

Terkait hal ini, pemerintah tidak dapat langsung memberikan sanksi, mengingat kekhawatiran akan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

"Pemerintah tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk melakukan penangguhan terhadap besaran UMK tersebut, dengan catatan harus disesuaikan dengan pendapatan perusahaan," lanjutnya.

Varian menekankan pentingnya penyesuaian bagi perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tetap kita memberikan ruang bagi perusahaan dalam penerapan UMK terbaru tersebut. Minimal perusahaan bisa menyesuaikan dengan kondisi keuangannya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya.

Sumber